Alamiah Ilmiah Illahiyah

Selasa, 19 Juni 2012

Kode Etik Distributor

KODE ETIK DAN PERILAKU DISTRIBUTOR
PT HERBA PENAWAR ALWAHIDA INDONESIA (PT HPAI)
I. LATAR BELAKANG
PT  Herba Penawar Alwahida Indonesia  (“Perusahaan”)   menyadari  pentingnya   reputasi  baik. Untuk memelihara reputasi yang baik dibutuhkan tanggung jawab dan profesionalisme tinggi dari setiap pelaku bisnis yang terlibat karena perusahaan Multi Level Marketing Syariah (MLM-S) adalah bidang usaha yang berlandaskan pada kepercayaan dan kejujuran.
Prinsip-prinsip usaha dari Perusahaan adalah tindakan yang bertanggung jawab dengan integritas yang baik, berdasarkan norma Syariah Islam, patuh dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghormati budaya dan tradisi masyarakat Indonesia.  Distributor Perusahaan (“Distributor”) sebagai salah satu pelaku bisnis Multi Level Marketing Syariah yang berpengaruh terhadap reputasi Perusahaan harus dilengkapi dengan suatu Kode Etik dan Perilaku untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan penyalahgunaan informasi.
Kode Etik dan Perilaku Distributor ini (“Kode Etik”) ditujukan agar setiap Distributor selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip Perusahaan dalam membangun kepercayaan  dari masyarakat.   Selain itu, kepatuhan  Distributor terhadap  Syariah Islam, hukum dan peraturan yang berlaku serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar.  Dengan demikian Kode Etik ini wajib dipatuhi oleh setiap Distributor dalam menjalankan profesinya.
II. PENJELASAN UMUM
  1. Perusahaan yaitu PT HERBA PENAWAR ALWAHIDA INDONESIA (PT HPAI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perdagangan Produk dimana sistem atau cara pemasarannya dilakukan melalui kegiatan penjualan langsung berjenjang (Multi Level Marketing)
  2. DISTRIBUTOR adalah setiap orang yang bersedia dan mengikatkan dirinya sebagai Distributor Perusahaan yang berhak membeli dan menjual/memasarkan produk dengan mendapatkan keuntungan, bonus dan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh Perusahaan. Distributor merupakan anggota dari usaha perusahaan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan.
  3. PRODUK adalah semua barang yang dipasarkan oleh Perusahaan.
  4. BONUS adalah reward yang diberikan kepada anggota HPAI dengan cara pembelian produk dalam bulan bersangkutan.
  5. NILAI MATA (NM) merupakan istilah yang digunakan untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap produk yang digunakan untuk menentukan peringkat atau posisi, dan jumlah / besar bonus.
  6. Pusat Agensi dan AGEN STOK adalah anggota HPAI yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh perusahaan untuk melayani penjualan dengan mentaati peraturan yang ditentukan oleh perusahaan.
III. TUJUAN
Kode Etik Distributor ini dibuat oleh PT HPAI dengan TUJUAN sbb :
  1. Sebagai pedoman dan panduan bagi para Distributor dalam Menjalankan hak dan kewajibannya.
  2. Menegaskan hubungan antara PT HPAI dengan para Distributor.
  3. Mengatur hubungan diantara para Distributor.
  4. Melindungi/menjaga kepentingan PT HPAI dan para Distributor.
  5. Mengatur hubungan antar Distributor dengan Konsumen.
IV. MENJADI DISTRIBUTOR
A. Umum
  1. Yang dapat menjadi Distributor hanyalah perseorangan, tidak boleh atas nama suatu perusahaan, badan usaha ataupun perkumpulan.
  2. Untuk menjadi Distributor harus disponsori oleh seseorang yang telah dan masih menjadi Distributor.
  3. Untuk menjadi Distributor, pemohon wajib mengisi dan melengkapi formulir Distributor Resmi yang disediakan oleh PT HPAI . Formulir harus diisi/dijawab dengan lengkap, jujur dan ditandatangani oleh pemohon serta tidak dapat diwakilkan.
  4. Seorang calon Distributor yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Distributor Resmi, berarti Distributor tersebut telah sepakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik ini & Peraturan Distributor ini berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT HPAI. Dan pemohon dianggap sah sebagai Distributor setelah formulir tersebut disetujui oleh PT HPAI.
B. Pendaftaran Distributor
  1. Setiap Pemohon (calon Distributor) harus sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan / atau sudah pernah menikah sebelum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat permohonan diajukan, kecuali dalam hal perawisan dikarenakan meninggal dunia akan diatur dalam aturan tersendiri dalam Kode Etik & Peraturan Distributor ini.
  2. Setiap pemohon akan dikenakan biaya administrasi pendaftaran dan berhak mendapatkan 1 (satu) set Starter Kit HPAI.
  3. Nama Distributor harus sama dengan nama yang tercantum di Bank untuk diajukan sebagai transfer dana sarana penerimaan bonus.
  4. Apabila Nama Distributor di formulir pendaftaran berbeda dengan nama yang tercantum di Bank penerima bonus, maka Distributor tersebut wajib menyertakan surat pernyataan dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan dengan syarat Suami/Istri/Anak.
  5. Apabila data Bank, Alamat atau Sponsor tidak lengkap, maka Perusahaan berhak mutlak untuk menolak keanggotaan Distributor tersebut.
  6. Dilarang dengan alasan apapun membuka nomor baru dengan nama yang sama atau nama yang lain dengan sponsor yang berbeda.
C. Larangan Keanggotaan Ganda & Pengunduran Diri
  1. Seorang Distributor hanya boleh memiliki satu nomor keanggotaan. Apabila seorang Distributor memiliki lebih dari satu nomor keanggotaan, baik dengan nama yang sama ataupun berbeda dengan indentitas yang ada, maka yang dapat diakui adalah hanyalah keanggotaannya terdahulu. Sedangkan yang baru akan segera di cabut (dibatalkan) tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.
  2. Apabila terbukti dan dapat dibuktikan oleh PT HPAI bahwa seorang Distributor yang aktif, kemudian melakukan pendaftaran kembali atas keanggotaannya dengan menggunakan upline yang berbeda, baik atas kemauannya sendiri ataupun dipengaruhi oleh pihak lain. Maka keanggotaan yang baru tersebut secara otomatis akan dipindahkan kepada Upline terdahulu.
  3. PT HPAI berhak sepenuhnya untuk tidak memindahkan seluruh jaringan kepada upline terdahulu sebagaimana disebutkan di atas, apabila menurut perkembangan PT HPAI akan membawa dampak yang kurang baik atau menimbulkan suasana yang tidak kondusif dalam jaringan tertentu.
  4. Larangan Keanggotaan Ganda ini berlaku sejak 1 April 2012 dan tidak berlaku surut. Apabila ada keanggotaan ganda sebelum ketetapan ini diberlakukan maka akan dilakukan penertiban Keanggotaan Ganda oleh manajemen yang melibatkan Distributor dan Leader yang bersangkutan.
  5. Seorang Distributor dapat dihentikan keanggotaannya oleh Perusahaan apabila selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang bersangkutan tidak aktif dengan dibuktikan tidak melakukan pembelian produk sama sekali selama 6 (enam) bulan tersebut.
  6. Seorang Distributor dapat mengajukan pengunduran diri sebagai anggota PT HPAI. Pengajuan pengunduran diri harus mengetahui leadernya dan pengunduran diri seorang distributor dapat diterima atau ditolak oleh Perusahaan.
  7. Seorang Distributor yang telah dihentikan keanggotaannya atau mengundurkan diri dapat direkrut kembali oleh Distributor yang lain minimal 1 (satu) bulan setelah dihentikan keanggotaannya atau pengunduran dirinya diterima dan disetujui oleh perusahaan.
D. Pewarisan Keanggotaan
  1. Jika seorang Distributor meninggal dunia, maka keanggotaannya tersebut dengan sendirinya dilimpahkan kepada ahli warisnya yang masih hidup. Kecuali seluruh ahli warisnya membuat kesepakatan tersendiri dan mengajukan kepada perusahaan serta telah disetujui oleh pasangannya tersebut. Pasangan yang masih hidup tersebut wajib menunjukkan akta kematian pasangannya tersebut dan menandatangani Formulir Perubahan data Kedistributoran.
  2. Bagi Distributor yang belum menikah atau sudah bercerai maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang namanya tercantum dalam Formulir Pendaftaran Distributor atau Formulir perubahan data.
  3. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT HPAI akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut kedistributoran dapat diambil ahli sementara oleh PT HPAI sampai mendapat keputusan hukum yang tetap.
  4. Jika ternyata penerima warisan telah menjadi Distributor di PT HPAI, maka yang bersangkutan wajib memilih keanggotaan salah satu di antaranya, dimana yang satunya lagi dapat di hibakan kepada pihak lain.
  5. Jika seorang penerima warisan belum berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun, maka PT HPAI berhak menunjuk seorang dari kerabat keluarga penerima warisan untuk menjadi walinya sampai yang bersangkutan berumur 17 (tujuh belas) tahun.
  6. Apabila ternyata penerima warisan juga meninggal dunia, maka PT HPAI akan menunjuk ahli waris terdekat sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada. Dan hal ini akan dibuat dihadapan Notaris.
  7. Dalam hal pewarisan keanggotaan ini, maka segala hadiah dan fasilitas (seperti PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya) dapat dipindahtangankan kepada penerima warisan.
E. KEDUDUKAN DISTRIBUTOR
  1. Kedudukan distributor adalah berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dengan perusahaan sehingga setiap Distributor tidak dapat dan tidak diijinkan menyatakan bahwa Distributor tersebut adalah pegawai/staff atau wakil atau bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
  2. Semua produk-produk Perusahaan telah didaftarkan di instansi yang berwenang baik Merek, Logo, maupun Hak Ciptanya, maka Distributor dilarang keras menggunakan nama, logo, lambang, alamat, apalagi untuk memproduksi, menjual atau mengusahakan dari sumber lain produk-produk Perusahaan maupun alat bantu produksi sebelum terlebih dahulu diijinkan secara tertulis oleh Perusahaan, sehingga dapat memberi kesan Distributor tersebut sebagai pegawai/staff atau wakil, atau bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
F. PRODUK DAN HARGA
  1. Harga jual Produk ditentukan oleh Perusahaan, dan pembelian Produk dari Perusahaan atau tempat-tempat yang ditunjuk oleh Perusahaan, harus dengan pembayaran secara tunai/kontan.
  2. Distributor tidak boleh menjual Produk dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
  3. Distributor tidak boleh menjual/memajang Produk atau yang berkaikan dengan Produk di toko-toko, tempat usaha atau tempat-tempat lain yang serupa, kecuali di tempat-tempat yang telah disetujui dan ditunjuk oleh Perusahaan.
G. BUY BACK GUARANTEE
Sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait Ijin Usaha Penjualan Langsung/Berjenjang maka Perusahaan menerapkan Garansi Uang kembali atas aktifitasnya sebagai Agen Stok Perusahaan yaitu:
  1. Anggota yang ingin berhenti dari agen stok
  2. Tanggal invoice yang dikeluarkan adalah dalam waktu 6 bulan dari tanggal pembelian
  3. Produk-produk yang ingin dikembalikan masih dapat digunakan untuk dijual kembali
  4. Bonus-bonus Anggota yang dibayar,  hasil dari penjualan produk-produk tersebut akan dikurangi dari jumlah nilai produk.
  5. Pihak Perusahaan akan mengeluarkan potongan sebanyak 5%  dari jumlah nilai produk yang dikembalikan.
  6. Pembayaran akan dilakukan 1 (satu) minggu setelah dikembalikannya produk ke perusahaan.
H. KEWAJIBAN DISTRIBUTOR
  1. Distributor HPAI wajib bertanggung jawab penuh melaksakan setiap dan keseluruhan kewajibannya berdasarkan perjanjian.
  2. Distributor tidak diperbolehkan melakukan praktek perekrutan dan penjualan yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas.
  3. Distributor tidak boleh memasang iklan atau sejenisnya untuk mencari/memperoleh calon-calon Distributor baru yang seolah-olah memberikan suatu lowongan pekerjaan baru.
  4. Distributor tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu daerah/wilayah tertentu.
  5. Distributor tidak boleh memasang spanduk, papan nama, atau sejenisnya dengan memakai nama, logo, lambang atau hal-hal lain yang berhubungan dengan Perusahaan, di kantor, rumah, toko, atau tempat-tempat lain yang serupa, kecuali di tempat-tempat yang telah disetujui oleh perusahaan.
  6. Distributor tidak diperkenankan untuk menjual/menawarkan kepada Distributor lainnya, atau mengajak/menyuruh Distributor lain untuk menjual/menawarkan produk-produk perusahaan lain yang menerapkan sistem penjualan Multi Level Marketing atau Direct Selling dan sejenisnya.
  7. Setiap Distributor berhak mensponsori Distributor baru untuk pengembangan grupnya, dan disarankan untuk tetap mencari Distributor baru untuk pengembangan grupnya.
  8. Distributor akan berusaha sebaik-baiknya dalam menjelaskan sistem dan memasarkan Produk HPAI.
  9. Distributor adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya dan merupakan mitra kerja Perusahaan.
  10. Distributor tidak mempunyai jam kerja dengan Perusahaan dan tidak akan/berhak mendapat tunjangan dari Perusahaan dalam bentuk apapun juga.
  11. Distributor juga tidak bisa menuntut Perusahaan untuk memberikan tunjangan seperti termaksud di atas.
  12. Distributor hanya diperbolehkan membeli produk HPAI di Kantor Pusat, Cabang-cabang HPAI, Pusat Agensi, Pusat Jualan atau Agen Stok yang telah di tunjuk secara resmi oleh PT HPAI.
I. SANKSI
  1. Perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan apabila dianggap perlu terhadap Distributor setiap saat tanpa pemberitahuan lebih dulu. Apabila terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan peraturan lainnya.
  2. Setiap Distributor yang melanggar ketentuan Kode Etik dan peraturan lain yang berlaku di Perusahaan akan dikenakan sanksi antara lain :
    1. Bonus tidak akan di transfer, dan
    2. Perusahaan berhak mencabut keanggotaannya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
    3. Setiap Distributor yang keanggotaannya telah dicabut, diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.
J. PENUTUP
  1. Perusahaan memiliki/mempunyai hak mutlak untuk mengubah/memperbaharui Kode Etik dan Perjanjian Distributor apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Distributor dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Distributor.
  2. Seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana termaksud dalam Perjanjian Distributor ini dan Buku Panduan Distributor merupakan kesepakatan mutlak antara Para Pihak.
  3. Kode Etik Distributor ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran “Distributor HPAI”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar